I Made Adi Seraya, S.H., M.H., C.L.A. dan Rekan | Phone: 082144702720

Mediasi Sengketa Guwang Deadlock, PN Gianyar Jadwalkan Sidang Gugatan

Mediasi Sengketa Guwang Deadlock, PN Gianyar Jadwalkan Sidang Gugatan

FOTO: Pribadi.

Mediasi hari terakhir yang berlangsung Kamis (9/9) terkait sengketa tanah antara penggugat I Ketut Gde Dharma Putra dengan tergugat Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang, mengalami ‘deadlock’. Hal itu terjadi lantaran tidak ditemukannya titik temu antara kedua belah pihak dalam perkara tersebut. Dimana kedua belah pihak tetap bersikukuh mempertahankan lahan seluas 6.100 m2 tersebut.

Dari pantauan di lapangan, mediasi yang hanya dihadiri oleh para kuasa hukum kedua belah pihak tersebut berlangsung sekitar pukul 10.30 hingga 11.30 WITA. Seperti mediasi pada minggu sebelumnya, ratusan krama Desa Adat Guwang pun turut hadir di PN Gianyar untuk memberikan dukungan. Hal itu pun membuat pihak kepolisian melakukan pengamanan ketat bahkan dilengkapi dengan armada watercanon.

Ditemui usai mediasi, kuasa hukum tergugat II Desa Guwang dan tergugat III Desa Adat Guwang, I Made Adi Seraya, dkk, menyampaikan bahwa mediasi tidak menemukan kesepakatan alias deadlock. Terlebih pihak Desa Dinas Guwang dan Desa Adat Guwang telah menggelar paruman yang memutuskan untuk mempertahankan tanah warisan leluhur yang kini sudah berdiri SDN 1,2,3 Guwang, Kantor Perbekel Desa Guwang, LPD Desa Adat Guwang, Minimarket Tenten Mart dan Pasar Desa Adat Guwang. “Disana sesuunan kami di Pura Dalem juga sempat melinggih, dan disana juga ada pasar yang umurnya sudah ratusan tahun. Jadi menurut kami itu penguasaan fisik dan kami berhak atas tanah itu. Sehinga akan kami pertahankan sampai kapanpun,” tegasnya.

Disamping itu, dalam paruman yang sudah digelar sejak jauh-jauh hari itu, juga disepakati bahwa Desa Adat Guwang maupun Desa Dinas Guwang tidak akan memberikan kompensasi sepeser pun kepada pihak penggugat. Apalagi menurutnya, pihak tergugat sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Dan SPPT telah dibayarkan oleh pihaknya sejak tahun 2001. “SPPT itu atas nama Desa Adat Guwang dan sudah kita bayarkan sejak tahun 2001 sampai sekarang. Sebelumnya tidak ada yang bayar. Kemudian sertifikat kita buat setelah ada PTSL. Sekarang Desa Adat sudah punya sertifikat hak milik jadi sesuai hukum sertifikat adalah bukti sempurna atas kepemilikan tanah tersebut. Jadi setelah ada tawar menawar, kami tetap akan mempertahankan hal itu sampai kapanpun,” serunya lagi.

Dengan demikian maka pihaknya siap mengikuti kelanjutan perkara tersebut dan tinggal menunggu pemanggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar untuk sidang lanjutan.

Hal serupa disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Wayan Suardika yang mengatakan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku di PN Gianyar. “Ya memang belum tercapai mediasinya, tapi kami tetap upayakan damai karena masih ada waktu 12 hari,” ujarnya sembari mengatakan jika kliennya tidak hadir karena memiliki acara yang tidak bisa ditinggalkan.

Sementara itu, Humas PN Gianyar Ida Bagus Ari Suamba menyampaikan bahwa secara umum mediasi berjalan lancar yang ditandai dengan adanya itikad baik dari kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat pada mediasi pertama minggu lalu. Namun pada hari terakhir, memang belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak, kata dia masih pada pendiriannya masing-masing dan belum ada yang mau menurunkan ekspektasinya. “Artinya masih ada hal-hal prinsip yang menjadi pertentangan antara kedua belah pihak,” tegasnya.

Hanya saja menurutnya, upaya perdamaian tidak hanya berhenti sampai disitu. Karena selama proses persidangan nanti kedua belah pihak bisa berdamai kapanpun asalkan belum ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). “Kapan pun kedua belah pihak bisa berdamai, nanti akan disampaikan kepada majelis hakim dan akan ditunjuk mediator lagi untuk perdamaian. Mudah-mudahan ada kesepakatan damai nantinya,” sambungnya.

Dan atas gagalnya mediasi tersebut, Ari Suamba selaku mediator akan melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim sehingga perkara tersebut akan dilanjutkan pada sidang dengan agenda pembacaan gugatan yang belum diketahui kapan akan digelar. “Nanti pemberitahuan sidang akan diinformasikan melalui email kedua belah pihak. “Jadi tadi tergugat hadir sedangkan penggugat tidak hadir dengan alasan yang jelas tapi sudah memberikan kuasa khusus pada kuasa hukumnya,” pungkasnya.

Sumber

Komentar

komentar

×

Om Swastiastu

Klik profile di bawah untuk chatting melalui WhatsApp atau kirim email ke adiseraya_lawyer@yahoo.com

× Hubungi melalui WhatsApp.
Send this to a friend