I Made Adi Seraya, S.H., M.H., C.L.A. dan Rekan | Phone: 082144702720

Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana

Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana

Ilustrasi

 

Pada dasarnya ada dua hal yeng menyangkut berlakunya hukum pidana, yaitu berdasarkan Waktu dan Tempat Berlakunya Hukum Pidana.

1. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu

1.1. Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pruevia Lege Punali

Mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan,yaitu mengenai criminal act terdapat dasar yang pokok, yaitu asas legalitas (principle of legality ) asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang undangan. Asas ini dikenal dengan bahasa latin “ Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege Punali “ yang artinya “ tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa undang undang hukum pidana terlebih dahulu. Ucapan ini berasal dari Anselm von Feuerbach, seorang sarjana hokum pidana jerman (1775 – 1833) dalam bukunya yang berjudul “ Lehrbuch des Peinlichen Rech “ (1801). Perumusan asa legalitas ini dalam bahasa latin dikemukakan sehubungan dengan teorinya “ Von Psycologischen Zwang “ (paksaan psikologis). Teori ini menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam peraturan bukan saja tentang perbuatan yamg harus ditulis oengan jelas tetapi juga tentang macamnya pidana yung diancamkan.

1.2. Asas Retroaktif

Peraturan undang-unndang itu harus sudah ada sebelum tindak pidana itu terjadi, artinya peraturan pidana tidak boleh berlaku surut ( retroaktif ). Dasar pemikirannya adalah untuk menjamin kebebasan individu terhadap kesewenang-wenangan penguasa dan peradilan, selain itu juga dengan adanya pendirian yang berhubungan dengan pendapat bahwa pidana itu merupakan paksaan psikis (psycologische dwang). Aturan tentang tidak berlaku surutnya suatu peraturan pidana ini dapat diterobos oleh pembentuk undang-undang, sebab aturan itu cuma tercantum dalam undang-undang biasa, jadi apabila pembentik undang-undang menyatakan suatu undang-undang berlaku surut, merupakan sepenuhnya wewenang dari pembentuk undang-undang dalam hal ini berlaku asas “ Lex posterior derogat legi piori “, artinya dalam hal tingkatan peraturan itu sama, maka peraturan yang ditetapkan kemudian mendesak peraturan terdahulu. ( Sudarto.1990 ; 25 ).

Asas lex tempores delicti yang menimbulkan larangan berlaku retro aktif bagi peraturan pidana ini ada pengecualiannya seperti tertera pada pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan di dalam perundang-undangan dipakai peraturan yang paling ringan bagi terdakwa.Jadi menurut pasal ini dimungkinkan suatu peraturan pidana berlaku surut.Pengecualian terhadap asas ini terdapat pula dalam rancangan KUHP pasal 2 yang berbunyai “ Jika terdapat perubahan peraturan undang-undang setelah perbuatan terjadi,maka diterapkan peraturan tang paling menguntungkan “. Apakah arti perubahan dalam perundang-undangan ? Ada beberapa pandangan:

a. Ajaran Formil

Menurut Simons ada perubahan apabila ada perubahan dalam teks undang-undang pidana sendiri.Perubahan dalam undang-undang lain bukanlah perubahan seperti yang dimaksud seperti dalam pasal 1 ayat 2 KUHP.

b. Ajaran Materil Terbatas

Tiap perubahan dalam perundang-undangan digunakan untuk keuntungan terdakwa. Kapankah suatu peraturan itu disebut meringankan atau menguntungkan terdakwa? Pengertian paling ringan atau paling menguntungkan itu harus diartikan seluas-luasnya, dan tidak hanya mengenai pidananya saja, melainkan mengenai segala sesuatu dari peraturan itu yang mempunyai pengaruh terhadap penilaian suatu tindak pidana. Penentuan harus dilakukan in concreto dan tidak in abstracto. Misalnya terdapat suatu delik, pidananya diperberat, akan tetapi delik itu dijadikan delik aduan. Manakah yang menguntungkan terdakwa? Ini tergantung pada keadaan yang kongkrit apakah ada pengaduan atau tidak. Kalau tidak ada pengaduan aturan baru yang berlaku berarti bahwa terdakwa dituntut, sebaliknya kalau ada pengaduan maka peraturan lama yang diterapkan karena pidananya lebih ringan ( Sudarto 1990; 26-29 ).

2. Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Tempat

Pembentukan undang-undang dapat berlakunya  undang-undang yang dibuatnya.pembentuk undang-undang pusat dapat menetapkan berlakunya undang-undang pidana terhadap tindak pidana atau di luar wilaytah Negara, sedangkan pembentukan undang-undang daerah hanya terbatas pada daerahnya masing-masing.

Dari sejarah hukum pidana dapat diketahui bahwa sudah sejak lama orang mengenal apa yang oleh Mayer disebut elementen princip, atau yang oleh Van Hamel disebut grondbeginsel, yang kedua-duanya dapat diterjemahkan dengan “asas dasar yang menentukan” pada waktu mengadili seseorang yang dituduh telah melakukan tindak pidana. Hakim tidak dibenarkan memberlakukan undang-undang pidana lain kecuali yang berlaku di negaranya sendiri. Tetapi sekarang orang harus mengakui kenyataan bahwa sulit untuk memberlakukan asas dasar tadi tanpa penyimpangan sedikitpun. Bagaimana caranya agar pelakuntindak pidana itu dapat diadili oleh hakim seperti yang dimaksud dalam asas dasar terdebut (memberlakukan undang-undang negaranya sendiri?) untuk memecahkan persoalan tersebut di dalam doktrin dikenal beberapa asas yang bias disebut sebagai: “Asas-asas tentang berlakunya undang –undang pidana menurut tempat”. Asas-asas tersebut adalah:

2.1.  Asas Territorial

Tercantum dalam Pasal 2 yang menyatakan: “ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di alam wilayah Indonesia melakukan tindak pidana”. Berdasarkan ketentuan pasal ini maka bagi setiap orang (baik WNI maupun orang asing) yang melakukan tindak pidana di wilayah Republik Indonesia, maka baginya dikenakan aturan pidana yang dicantumkan dalam undang-undang Indonesia.

2.2. Asas Kebangsaan atau Asas Nasional Aktif atau Asas Personal

Asas ini dapat pula disebut asas kepentingan nasional atau asas personalitas. Asas ini tercantum pada Pasal 5 KUHP. Berdasarkan pasal ini maka, bagi warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang menyangkut tentang keamanan Negara, kedudukan Kepala Negara, penghasutan untuk melakukan tindak pidana, tidak memenuhi kewajiban militer, perkawinan melebihi jumlah yang ditentukan, dan pembajakan, maka pelakunya dapat dituntut menurut aturan pidana Indonesia oleh Pengadilan Indonesia. Kepentingan nasional yang dipertahankan di sini adalah agar pelaku tindak pidana yang warga negara Indonesia itu, walaupun peristiwanya terjadi di luar Indonesia tidak diadili dan dikenakan hukum dari Negara yempat terjadinya peristiwa itu.

2.3. Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif

Asas ini juga disebut asas perlindungan (bescherming-beginsel). Asas ini bertujuan melindungi wibawa dan martabat Negara Indonesia dari tindakan orang jahat yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia maupun orang asing yang mengancam kepentingan nasional Indonesia. Asas nasionalitas pasif in tidak melihat kewarganegaraan dari pelaku, melainkan melihat pada tindak pidana yang terjadi itu telah mengancam kepentingan nasional (Indonesia).

2.4. Asas Persamaan atau Asas Universalitas

Asas ini melindungi kepentingan antar Negara tanpa melihat kewarganegaraan pelakunya. Yang diperhatikan adalah kepentingan Negara lain sebagai tempat dilakukannya suatu tindak pidana tertentu.

 

 

 

Komentar

komentar

×

Om Swastiastu

Klik profile di bawah untuk chatting melalui WhatsApp atau kirim email ke adiseraya_lawyer@yahoo.com

× Hubungi melalui WhatsApp.
Send this to a friend