Hukum Adat
Hukum Adat
Ilustrasi
A . PENGERTIAN
Hukum Adat adalah keseluruhan peraturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak di kodifikasikan. Dengan kata lain Hukum Adat adalah adat kebiasaan yang mempunyai akibat hukum.
Istilah Hukum adat adalah terjemahan dari adatrecht yang pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya De Atjehers pada tahun 1893. Kemudian digunakan oleh Prof. Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai penemu Hukum Adat dengan sebutan Bapak hukum adat dan penulis buku Het Adatrecht van Nederlands Indie. Sedangkan di Indonesia selain berlaku Hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) yang dibentuk oleh Negara, masih berlaku pada Hukum Adat yang berasal dari Hukum kebiasaan dari bangsa Indonesia Asli yang berlaku secara turun-temurun.
Berlakunya sesuatu peraturan hukum adat, tampak dalam penetapan (putusan-putusan) petugas hukum, misalnya Putusan Kepala Adat, Putusan Hakim Perdamaian Desa, dan sebagainya sesuai dengan lapangan kompetensinya masing-masing.
Di dalam pengambilan keputusan , para pemberi keputusan berpedoman pada nilai-nilai universal yang dipakai para tetua adat , yaitu ;
a. asas gotong royong
b. fungsi social manusia dan milik dalam masyarakat
c. asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum ( musyawarah )
d. asas perwakilan dan permusyawaratan
B. Hukum Adat Adalah Hukum Non-Statutair
Hukum adat pada umumnya belum atau tidak tertulis , karena itu dilihat dari mata seorang ahli hukum yang memegang teguh kitab Undang-undang maka akan melihat bila hukum di Indonesia ( maksudnya hukum adat ) sebagai hukum yang tidak teratur , tidak sempurna ,dan tidak tegas .( Suryo Wignjodipuro; 1982 : 17 )
Sumber Hukum Adat adalah kebiasaan-kebiasaan dan adat-istiadat yang berhubungan dengan tradisi rakyat , tetapi tidak semua Hukum Adat merupakan Hukum.Hanya Adat yang bersaknsi yang mempunyai sifat Hukum serta merupakan Hukum Adat ( Van Vollenhoven ). Sanksinya berupa reaksi dari masyarakat hokum yamg bersangkutan. Sedang pelaksanaan sanksi itu dilakukan oleh penguasa masyarakat hukum dimaksud ( Ter Haar , dengan teori keputusannya ).
C. Hukum Adat Tidak Statis
Oleh Van Vollenhoven dikatakan bahwa hokum adapt pada waktu yang lampau dikatakan berbeda dengan yang sekarang , dengan demikian Hukum Adat menunjukkan perkembangannya.Oleh Soepomo disebutkan bahwa tiap peraturan Hukum Adat adalah timbul berkembang dan selanjutnya lenyap dengan lahirnya peraturan baru , sedangkan peraturan baru itu berkembang juga , akan tetapi peraturan baru itu akan lenyap dengan perubahan perasaan keadilan yang hidup dalam hati nurani rakyat yang menimbulkan peraturan.
D. Timbulnya Hukum Adat
Oleh Van Vollenhoven dikatakan bahwa dalam hal ini orang harus meneliti kenyataan yang ada.Apabila hakim menemui , bahwa ada peraturan-peraturan adat , tindakan-tindakan (tingkah-laku ) yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat penduduk serta ada perasaan umum yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan itu harus di pertahankan oleh para petugas adat dan para petugas hukum lainnya , maka peraturan-peraturan adat itu terang bersifat hukum.
Oleh karena hukum adat memiliki dua unsur, yaitu ;
1. Unsur Kenyataan , bahwa adapt itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat.
2. Unsur Psykologis , bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.
Kedua unsur inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hokum ( opinion yuris necessitates ).
Selanjutnya oleh Ter Haar dikataka bahwa untuk melihat apakah adat-istiadat itu merupakan hukum adat, maka kita wajib melihat sikap penguasa masyarakat hukum yamg bersangkutan terhadap si pelanggar peraturan adat-istiadat .Kalau penguasa menjatuhkan hukuman kepada si pelanggar , maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
E. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat
Faktor-faktor yang terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan Hukum Adat adalah ;
1. Magis dan animisme
2. Agama
3. Kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat
4. Hubungan dengan orang-orang atau kekuatan asing
F. Mentalitas Hukum Adat
Mentalitas yang menjiwai hukum adat itu menurut F.D. Holleman dalam pidato inagurasinya menyimpulkan adanya cirri dari mentaliyas hukum adat, yaitu ;
1. Relegiomagais ( participerend cosmisch )
Ciri ini memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia sebagai suatu keseluruhan percaya pada adanya kekuatan gaib yang mengatasi kekuatan manusia.
2. Komunal
Ciri ini menunjukkan pandangan tentang tempat individu dalam pergalan hidup dalam pandangan ini tiap individu dilihat selalu sebagai anggota persekutuan.
3. Kontant
Peristiwa menyerahkan dan menerima harus dilakukan secara serentak artinya untuk menjaga dan mempertahankan keseimbangan maka dari kesatuan yang menerima bagian itu harus dilepaskan sesuatu yang setaraf dengan yang diterima untuk ditempatkan pada kesatuan yang pertama tadi agar keseimbangan tidak terganggu.
4. Kongkrit
Maksudnya adalah bahwa tiap-tiap perbuatan atau keinginan atau hubungan tertentu dinyatakan dengan benda-benda berwujud ( dilakukan dalam bentuk visual ).
Daftar Pustaka
Saragih , Djaren, 1996, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Edisi !!!, Penerbit Tarsito, Bandumg.
Wignjodipuro, Surujo, 1982, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, PT Gunung Agung, Jakarta.
Tiena Masriani, Yulies, 2004, Pengantar Hukum Indonesia ( Hukum Adat ), Sinar Grafika, Jakarta.