Lawyer di Bali
Lawyer di Bali
I Made Adi Seraya, S.H., M.H
Lawyer adalah ahli hukum, dalam semua teori ilmu dan praktek hukum yang mendapatkan izin praktek diangkat dan disumpah berdasarkan UU No.18 tahun 2003 Pengacara dapat menolong, membantu ,mewakili, mendampingi serta menjaga , semua kepentingan anda pribadi, keluarga, harta kekayaan, usaha/perusahaan anda dari semua yang berhubungan dengan hukum Pengacara dapat membela semua kepentingan anda yang berhubungan dengan hukum.
Jika saat ini Anda membutuhkan Lawyer atau Pengacara, silahkan hubungi kami, telepon langsung di 082144702720 atau kirimkan pesan ke email kami ke adi.seraya@baliadvocate.com