I Made Adi Seraya, S.H., M.H., C.L.A. dan Rekan | Phone: 082144702720

Mekanisme Pengajuan Gugatan

Mekanisme Pengajuan Gugatan

Ilustrasi

 

Mekanisme pengajuan gugatan dimulai dari;

1. Pengadilan Negeri
Apabila suatu perkara tidak dapat diselesaikan secara damai oleh pihak-pihak yang berperkara, maka jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah minta penyelesaian melalui pengadilan. Untuk itu, pengugat mengajukan gugatan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. Gugatan yang diajukan kepada ketua Pengdilan Negeri itu disebut perkara perdata (civil sue, civil case). Pihak yang mengajukan gugatan diseebut Pengggat (plainitiff), sedangkan pihak yang digaugat disebut Tergugat (defendant, opposant). Permohonan gugatan dapat diajukan secara tertulis, atau secara lisan bila Penggugat tidak dapat menulis. Permohonan gugatan secara tertulis disebut surat gugatan (written sue).

2. Pengadilan Tinggi
Jika salah satu pihak yang berperkara belum merasa puas dengan keputusa hakim dari Pengadilan Negeri maka salah satu upaya hukum biasa yang dapat ditempuh adalah banding pada Pengadilan Tinggi. Lembaga banding diadakan oleh pembuat Undang-undang , oleh karena dikhawatirkan bahwa Hakim yang adalah manusia biasa, membuat kesalahan dalam menjatuhkan suatu putusan. Oleh karena itu, dibuka kemungkinan bagi orang yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi. Dengan diajukannya permohonan banding, perkara menjadi mentah lagi,. Putusan Pengadilan Negeri, kecuali apabila dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, atau putusan tersebut adalah suatu putusan provisonil, tidak dapat dilaksanakan.

3. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah upaya hukum kasasi yang merupakan wewenang dari MA untuk memeriksa kembali putusan-putusan terdahulu (PN dan PT) dan MA adalah merupakan lembaga peradilan tingkat terakhir atau tingkat tertinggi atay non judex factie. Upaya hukum kasasi diatur dalam UU No. 14 Tahun 1985 (UU Mahkamah Agung). Apabila memakai kuasa diperlukan surat kuasa khusus. Tenggang waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari, atau 14 hari setelah putusan PT disampaikan kepada yang bersangkutan. Pemohon kasasi harus menyampaikan Memori Kasasi, karena memori kasasi adalah suatu kewajiban, kasasi akan ditolak apabila tidak mengajukan memori kasasi. Termohon Kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak kasasi disampaikan, harus mengajukan kontra memori kasasi, lewat dari tenggang waktu tersebut tidak dapat di pertimbangkan.


PENGADILAN NEGERI
MENGAJUKAN GUGATAN

Apabila Penggugat mengajukan surat gugatan kepada ketua Pengadilan Negeri, maka tiga hal yang perlu diperhatikan dan dimuat dalam surat gugatan, yaitu:

  1. Keterangan lengkap mengenai pihak-pikak yang berperkara, yaitu nama, umur, alamat, pekerjan, agama (identity of the parties).
  2. Dasar gugatan (fundamentum petendi) yang memuat uraian tentang kejadian atau peristiwa (factual grounds), dan urian tentang hukum, yaitu adanya hak dalam hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis gugatan itu (legal grounds).
  3. Tuntutan yang dimohonkan penggugat agar diputuskan oleh hakim (petitum). Tuntutan dapat dirinci lagi menjadi dua macam, yaitu: tuntutan primer (primary claim) yang merupakan tuntutan pokok, dan tuntutan subsider (subsidiary claim) yang merupakan tuntutan pengganti bila tuntutan pokok ditolak oleh hakim.
    Karena system HIR dan RGg diikuti hingga sekarang, maka Penggugat bebas merumuskan surat gugatannya, dalam surat gugatan cukup diberikan gambaran yang jelas mengenai kejadian material yang menjadi dasar tuntutan. Apabila surat gugatan kurang jelas atau kurang sempurna, hakim dapat memberikan petunjuk kepada penggugat agar memperbaiki surat gugatannya (Pasal 119 HIR, 143 RBg).

Permohonan gugatan dapat juga diajukan secara lisan bila Penggugat tidak dapat menulis Ketua Pengadilan Negeri mencatat atau menyuruh mencatat keterangan Penggugat, kemudian menandatanginya sendiri (Pasal 120 HIR, 144 RBg). Pasal ini adalah dasar bagi hakim untuk memberikan bantuan kepada pemcari keadilan yang tidak dapat menulis, sehingga dia memperoleh bantuan hukum dalam membela haknya. Gugatan yang diajukan, baik secara tertulis maupun secara lisanharus memenuhi bea materai menurut ketentuan undang-undang.

Surat gugatan diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Setelah penitera menerima surat gugatan tersebut, ketika itu juga dia menghitung perkiraan biaya yang diperlukan, jumlahya dicantumkan dengan disposisi bertanggal serta paraf. Kemudian diteruskan kepada bagian keuangan untuk pembayaran jumlah biaya yang telah disetujuai oleh panitera serta membukukannya ke dalam buku kas dan memberikan kwitansi kepada si peng gugat. Setelah itu, surat gugatan di daftarkan dalam buku register, dan diberi nomor perkara. Surat gugatan yang telah didaftarkan diteruskan kepada ketua Pengadilan Negeri untuk ditetapkan pemeriksaannya.


CONTOH: Surat Gugatan
Bandung, 22 April 1978.
Kepada:
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri (1) Bandung
Di – Bandung.

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Slamet S.H., Advokat, berkantor di Jalan Asia-Afrika No. 13, Bandung, berdasarkan surat kuasa ttgl. 20 April 1978, terlampir, bertindak dan untuk atas nama: Ny. Murni, bertempet tinggal di Jalan Macan No. 30, Bandung, dalam hal ini telah memilih tempat kegiatan hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Tuan Supena, bertempat tinggal di Jalan Oto Iskandarnita No. 10 A, Bandung, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tgl. 5 Januari 1978 tergugat telah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), seperti terbukti dari kwitansi tanda pemerimaan uang ttgl. 5 Januari 1978 (vide bukti P-1, foto copie terlampir);
Bahwa dalam kwitansi tersebut diatas, tergugat telah berjanji untuk membayar kembali kepada penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 1978;
Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, tergugat tidak mau melakukan kewajiban hukumnya untuk membayar lunas atas utangnya tersebut kepada penggugat;
Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan terhadapnya, akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya;
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji tersebut, sudah jelas sekali sangat merugikan bagi penggugat;
Bahwa untuk kerugian mana, wajar penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar 3% (tiga prosen) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tgl. 1 April 1978 sampai tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat;
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan, atau mengasingkan harta kekayaannya, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Oto Iskandarnita No. 10 A, Bandung, mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri di Bandung berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik tergugat di atas.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di ats, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan:

PRIMAIR :

  1. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan tersebut di atas’;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekeligus;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 3 % (tiga prosen) untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai sejak tgl. 1 April 1978 sampai dengan tergugat membayar seluruh utangnya kepada penggugat;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain:
SUBSIDIAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Hormat kuasa penggugat,

(Slamet S.H.)


PENENTUAN SIDANG DAN PEMANGGILAN

Dalam pasal 121-122 HIR, 145-146 RBg diatur mengenai penentuan waktu sidang dan pemanggilan pihak-pihak yang berperkara. Setelah perkara didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri, ketua menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara. Ketua majelis hakim yang bersangkutan menentukan hari dan jam perkara akan diperiksa di muka sidang. Dalam menentukan hari dan jam sidang, harus diperhatikan kelayakan pemangilan. Artinya ketua harus memperhatikan jarak antara tempat tinggal pihak-pihak yang berperkara dengan tempat sidang Pengadilan Negeri itu diadakan. Lamanya waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak kurang dari 3 hari (tiga) hari, tidak termasuk hari Minggu. Jadi, selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai, pihak-pihak yang berperkara sudah menerima panggilan secara sah.
Dalam melakukan pemanggilan, juru sita harus bertemu dan berbicara dengan pihak yang dipanggil sendiri di tempat kediamannya atau di tempat dia biasa berada, atau bila di tempat tidak ada, jurusita harus bertemu dan berbicara dengan kepala desa yang bersangkutan. Kepala desa harus segera mungkin memberitahukan pemangilan itu kepada pihak yang dipanggil. Apabila pihak yang dipanggil tidak diketahui tempat kediamannya, atau pihak yang bersangkutan tidak dikenal, maka menurut pasal 390 HIR, 718 RBg pemanggilan harus dilakukan dengan perantaraan Bupati/Walikotamadya yang dalam daerah hukumnya Penggugat bertempat tinggal.


CONTOH: Surat Panggilan Sidang

No…../19…../Pdt/PN…..
SURAT PANGGILAN SIDANG

Pada hari ini ………., tanggal ………., saya panitera (pengganti) pada Pengadilan Negeri di ………., ditunjuk oleh dan guna memenuhi perintah ketua Pengadilan Negeri tersebut, sebagaimana termuat dalam surat ketetapannya tanggal ………., No ….. untuk melaksanakan pekerjaan sebagai juru sita pengganti:

TELAH MEMANGGIL KEPADA
1. ………., bertenpat tinggal di ………., di mana saya bertemu dan berbicara dengannya sendiri (jika tidak bertemu, dengan kepala desa), sebagai Penggugat;
2. ………., bertempat tinggal di ………., di mana saya bertemu dan berbicara dengannya sendiri (jika tidak bertemu, dengan kepala desa), sebagai Tergugat;
untuk menghadiri sidang majelis hakim Pengadilan Negeri di ……… pada hari ….., tanggal….., pukul ….. pagi, untuk didengar keterangan mereka dalam perkara tersebut, dengan membawa saksi-saksi yang mereka ingin agar didengar dan surat-surat yang mereka ingin ajukan sebagai bukti.
Kepada Tergugat tersebut saya serakan sehelai turunan surat gugatan bermaterai cukup dengan pemberitahuan bila dia mau, boleh menjawab gugatan itu secara tertulis yang ditandatangani baik olehnya sendiri maupun oleh kuasanya dan diserahkan di muka sidang mejelis hakim tersebut.

Jurusita pengganti tersebut
(……………………….)

Ongkos-ongkos
1. Materai Rp …..
2. Turunan gugatan Rp …..
3. Redaksi surat panggilan Rp …..
4. Perjalanan Rp …..

Apabila pihak-pihak yang berperkara sudah dipanggil dengan patut atau layak, mereka perlu memenuhi panggilan tersebut. Meskipun tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk memenuhi panggilan sidang, bila dia tidak mrnghadirinya, dia akan menderita kerugian karena HIR dan RBg mengatur sanksi bagi pihak yang tidak hadir di muka sidang dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir padahal sudah dipanggil dengan patut/layak.


PEMERIKSAAN PERKARA

Pemeriksaan perkara di muka sidang pengadilan dilakukan oleh satu tim hakim yang berbentuk mejelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim, seorang bertindak sebagai hakim ketua dan lainnnya sebagai hakim anggota. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Sidang majelis hakim yang memeriksa perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan penitera yang lazim disebut panitera pengganti. Panitera atau penitera pengganti bertugas mengikuti semua sidang dan musyawarah majelis hakim serta mencatat semua hal yang dibicarakan selama sidang.
Menurut sistem HIR dan RBg hakim aktif memimpin acara dari awal hingga akhir sidang. Dalam bentuk majelis, ketua majelis hakim bertanggung jawab atas tata tertib dan keamanan sidang. Untuk kepentingan tersebut segala perintahnya harus diindahkan dan dilaksanakan secara ketat. Bila perlu, ketua berhak mengusir setiap orang yang tidak memenuhi tata tertib sidang dan sopan santun agar segera meninggalkan ruang sidang karena mengganggu kelancaran, ketenangan, dan ketertiban sidang yang berlangsung.
Dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 ditentukan, sidang pemeriksaan perkara adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila undaang-undang menentukan lain. Jadi, sidang yang dilakukan dengan pintu tertutup itu adalah mengenai hal-hal yang telah diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian ada, dua alasan suatu perkara perlu diperiksa dengan pintu tertutup. Alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alasan yang ditentukan dalam undang-undang, artinya undang-undang telah menetapkan perkara-perkara yang harus diperiksa dengan pintu tertutup, misalnya perkara perceraian (Pasal 33 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975).
2. Alasan berdasarkan pertimbangan majelis hakim, bila pemeriksaan perkara tidak dilakukan secara tertutup, pihak yang bersangkutan akan merasa malu mengungkapkan fakta yang sebenarnya di muka umum, misalnya perkara perzinahan (kesusilaan).
Pemeriksaan dengan pintu tertutup dilakukan untuk bagian-bagian yang perlu saja ataupun untuk seluruh persidangan. Dikatakan tertutup artinya tidak ada boleh ada orang lain yang mendengar atau mengetahui kecuali pihak-pihak yang berperkara, majelis hakim yang memeriksa, dan penitera yang mendampingi majelis hakim. Bila pemeriksaan dengan pintu tertutup itu selesai, sidang berikutnya dinyatakan terbuka lagi untuk umum, kecuali jika terus dilakukan secara tertutup.
Apabila pemeriksaan perkara belum dapat diselesaikan, hakim menunda sidang, dan akan diteruskan dalam sidang berikutnya. Kepada pihak-pihak yang berperkara diumumkan oleh ketua majelis hakim agar hadir pada sidang yang ditentukan berikutnya tanpa ada panggilan lagi karena pemberitahuan itu dianggap sebagai pemanggilan.


ACARA VERSTEK (TANPA HADIR)

Jika pada hari sidang yang telah ditentukan untuk mengadili perkara tertentu, salah satu pihak, baik itu pihak penggugat kesemuanya atau pihak tergugat kesemuanya tidak hadir atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadap pada sidang yang telah ditentukan, maka berlakulah acara istimewa yang diatur dalam pasal 124 dan 125 HIR.
Perlu dikemukakan, bahwa apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, maka haruslah kesemuanya penggugat atau kesemuanya tergugat tidak hadir. Apabila dari pihak penggugat atau tergugat ada yang hadir, acara istimewa ini tidak berlaku, sidang akan diundur dan perkara tersebut pada akhirnya akan diputus menurut acara biasa.
Untuk lebuh jelasnya berikut ini dimuat ketentuan pasal 124 HIR, 148 RBg yang mengatur perihal gugur, yang berbunyi sebagai berikut:
”Jikalau sipenggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh orang lain menghadap selaku wakilnya, maka gugatan itu dipandang gugur dan sipenggugat dihukum membayar biaya perkara; akan tetapi sipenggugat berhak, sesudah membayar biaya yang tersebut, memasukkan gugatan sekali lagi.” Namun, ketua majelis hakim masih bisa mempertimbangkan agar Penggugat yang tidak hadir itu dipanggil sekali lagi untuk hadir pada hari sidang yang ditentukan berikutnya. Bagi pihak Tergugat pemberitahuan hari sidang berikutnya itu sama dengan pemanggilan (Pasal 126 HIR, 150 RBg).
Dalam hal penggugat sebelum dipanggil telah wafat, maka terserah kepada para ahliwarisnya apakah mereka akan meneruskan perkara tersebut atau akan mencabut perkara yang bersangkutan. Hendaknya para ahliwaris datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk mengutarakan maksudnya. Apabila mereka berkehendak melanjutkan gugatan itu, maka surat gugatan harus diubah dengan mencantumkan para ahliwaris sebagai penggugat. Apabila diantara para ahliwaris ada yang tidak mau ikut menggugat, agar gugatan tidak dinyatakan tidak diterima karena kurang lengkap, ahli waris yang tidak mau menggugat, diikut sertakan sebagai turut tergugat, sekedar untuk tunduk dan ta’at terhadap putusan hakim.
Sehubungan dengan putusan verstek yang ditetapkan oleh majelis hakim berdasarkan Pasal 125 HIR, 149 RBg perlu diperhatikan apakah gugatan itu melawan hukum atau tidak. Bila gugatan itu melawan hukum (onrecht-matig, unlawful), kendatipun Tergugat tidak hadir dalam sidang pertama, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvan kelijk verklaard, unacceptable declared). Bila gugatan tidak beralasan kendatipun Tergugat tidak hadir pada sidang pertama, gugatan harus dinyatakan ditolak (ontzegd, dismissed).
Dalam perkara yang digugurkan pokok perkara sama sekali belum diperiksa, oleh karena itu tidaklah diperkenankan, dan adalah salah, apabila sekalian dengan menggugurkan gugatan, pokok perkara ditolak.

Yang mengatur persoalan verstek adalah Pasal 125 HIR yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Jikalau sitergugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap pada hari yang ditentukan, dan tidak juga menyuruh orang lain menghadap selaku wakilnya, maka gugatan itu diterima dengan keputusan tak hadir, kecuali jika nyata kepada Pengadilan Negeri, bawa gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan.
  2. Akan tetapi jika sitergugat dalam surat jawabannya yang tersebut dalam pasal 121 mengajukan perlawanan (tangkisan) bahwa pengadilan negeri tidak berhak menerima perkara itu, hendaklah pengadilan negeri, walaupun sitergugat sendiri atau wakilnya tudak menghadap, sesudah didengar sipenggugat, mengadili perlawanannya dan hanya kalau perlawanan itu ditolak, maka keputusan dijatuhkan mengenai pokok perkara.
  3. Jikalau gugatannya diterima, maka keputusan Pengadilan Negeri dengan perintah ketua diberitahukan kepada orang yang dikalahkan, dan serta itu diterangkan kepadanya, bahwa ia berhak dalam waktu dan dengan cara yang ditentukan dengan Pasal 129, mengajukan perlawanan terhadap putusan tak hadir itu pada Majelis pengadilan itu juga.
  4. Di bawah keputusan tak hadlir itu Panitera pengadilan itu mencatat, siapa yang diperintahkan menjalankan pekerjaan itu dan apakah diberitahukannya tentang hal itu, baik dengan surat maupun dengan lisan.

Verstek adalah pernyataan, bahwa tergugat tidak hadlir, meskipun ia menurut hukum acara harus datang. Verstek hanya dapat dinyatakan, apabila pihak Tergugat kesemuanya tidak datang menghadap pada sidang yang pertama, dan, apabila perkara diundurkan sesuai deangan Pasal 126 HIR juga pihak tergugat kesemuanya tidak datang menghadap lagi.


PERDAMAIAN DI MUKA SIDANG PENGADILAN

Dalam pemeriksaan perkara di muka sidang Pengadilan Negeri ketua majelis hakim diberi wewenang menewarkan perdamaian kepada para pihak yang berperkara. Tawaran perdamaian dapat diusahakan sepanjang pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Menurut ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, pengadilan tidak menutup kemungkinan untuk upaya penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.

Dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, upaya perdamaian diatur dalam Pasal 130 HIR, 158 RBg antara lain:

  1. Apabila pada hari sidang yang terlah ditentukan kedua belah pihak hadir, maka pengadilan dengan perantara Ketua Sidang berusaha memperdamaikan mereka.
  2. Jika perdamaian tercapai pada waktu persidangan, dibuat suatu akte perdamaian yang mana kedua (2) belah pihak dihukum akan melaksanakan perjanjian itu, akte perdamaian itu berkekuatan dan dijalankan sebagai putusan yag biasa.
  3. Terhadap putusan sedemikian tidak dapat dimohonkan banding.
  4. Dalam usaha untuk memperdamaikan kedua belah pihak diperlukan bantuan seorang juru bahasa maka untuk itu diturut peraturan pasal tersebut.

Peranan hakim dalam usaha penyelesaian perkara tersebut secara damai adalah sangat penting. Putusan perdamaian mempunyai arti yang sangat baik bagi masyarakat pada umumnya dan khusunya bagi orang yang mencari keadilan (justitiabelen) (Retnowular Sutantio, et al, 1989: 33). Akte perdamaian tersebut adalah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (In kracht Van Gewijsde), akte perdamaian tidak bisa dibanding dan dibatasi oleh asas (Nebis in Idem). Perdamaian dapat dibuka sepanjang proses.


CONTOH: Akta Perdamaian
Untuk keadilan Daftar No…./19…./Pdt.
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini……………….., tanggal ………………….., telah datang menghadap di persidangan umum Pengadilan Negeri di ………….., yang bersidang dalam gedung di ……………., kedua belah pihak yang berpekara dalam perkara perdata :
……………………., umur …………, pekerjaan………………, tempat tinggal…………………………., selanjutnya disebut penggugat;
LAWAN
……………………., umur …………., pekerjaan ………………., tempat tinggal di ………………….., selanjutnya disebut Tergugat; yang menerangkan bahwa kedua belah pihak mufakat menyelesaikan perkaranya dengan perdamaian, yang bunyinya seberti tertera di bawah ini :
——————————dituliskan isi perdamaian pasal demi pasal—————————
Setelah perjanjian perdamaian tersebut dituliskan dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka Penggugat dan Tergugat menerangkan bahwa mereka menyetujui dan menerima perdamaian tersebut di atas. Kemudian Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat perdamaian tersebut di atas;
Telah mendengar kedua belah pihak;
Mengingat pasal-pasal undang-undang yang bersangkutan;
MENGADILI

Menyatakan, telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak.
Menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi isi ketentuan perdamaian tersebut di atas.
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar ongkos perkara masing-masing separohnya yang hingga perdamaian ini dibuat berjumlah Rp ……

Demikianlah diputuskan pada hari ini …………., tanggal ……….., oleh kami ……………………….. majelis hakim Pengadilan Negeri di ………………., dari pada hari ini juga diumumkan dipersidangan dengan dihadiri oleh ……………………., panitera (pengganti) dan kedua belah pihak yang berperkara.

Panitera (pengganti) tsb. Majelis hakim Pengadilan Negeri tsb.
(…………………………..) …………………….(hakim ketua)
…………………(hakim anggota)
Rinci ongkos-ongkos: …………………(hakim anggota)


REKONVENSI (GUGATAN BALIK)

Rekonvensi (gugatan balik) diatur dalan Pasal 132 a dan 132b HIR yang disisipkan dalam HIR melalui Stb. No. 300 Tahun 1927, dua pasal tersebut mengambil alih Pasal 244-247 BRv. Rekonvensi juga diatur dalam Pasal 157-158 RBg. Rekonvensi (reconventie, reconvention) dalah gugatan yang diajukan oleh Tergugat berhubung Penggugat juga melakukan wanprestasi terhadap Tergugat. Tergugat baru dapat melakukan rekonvensi bila secara kebetulan Penggugat juga pernah melakukan wanprestasi terhadap Tergugat. Tujuan rekonvensi adalah untuk menetralisirkan atau mengimbangi gugatan Penggugat.

Pengaturan rekonvensi ( gugat balik, gugat balas ) dari pihak tergugat dalam pasal : pasal 157 RBg/Pasal 132 a HIR :

1. Tergugat dapat mengajukan gugat balas ( reconventie ), rekonpensi dalam segala perkara kecuali ;

a. Semula dalam perkara itu bukan bertindak untuk diri sendiri, sedang gugat balas ditunjukan pada diri sendiri.

b. Apabila Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang mutlak

c. Dalam hal perselisihan tentang pelaksanaan putusan Hakim.

2. Jika dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak diajukan gugatan balas, maka dalam tingkat banding tidak dapat diajukan lagi.

Menurut pasal 158 RBg/132 b HIR.

  1. Tergugat harus mengajukan gugatan balas ( rekonvensi ) bersama-sama dengan jawabannya baik tertulis/lisan.
  2. Tentang gugatan balas berlaku juga peraturan ini.
  3. Kedua perkara ini diperiksa bersama-sama dan diputuskan dalam satu putusan, kecuali kalau Pengadilan berpendapat bahwa perkara yang satu dapat diselesaikan terlebih dahulu dari pada yang lain, dalam hal ini perkara yang dapat diperiksa dahulu boleh didahulukan tetapi gugatan semula dan gugat balas ( rekonpensi ) yang belum diputuskan tetap diperiksa oleh Hakim yang sama sampai dijatuhkannya putusan akhir.
  4. Dapat memohon banding, kalau jumlah uang dalam gugatan semula ditambahkan dengan jumlah uang dalam gugat balas lebih dari jumlah yang sebanyak-banyaknya yang dapat diputus oleh Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Tertinggi.
  5. Kalau kedua pemeriksaan dipisahkan dan diputuskan satu persatu maka harus diturut peraturan biasa tentang naik banding.

Gugat balas ( rekonvensi ) diajukan bersama-sama dengan jawaban tergugat baik lisan/ tertulis, dalam praktek biasanya rekonvensi dapat diajukan sebelum proses pembuktian. Dalam rekovnensi adalah hak istimewa dari tergugat untuk menggugat penggugat bukan gugatan yang berdiri sendiri sehinga sebutan pihak-pihak adalah : penggugat kompensi – tergugat kompensi, penggugat rekonvensi – tergugat rekonvensi. Gugat balas ( rekonvensi ) ini diperiksa bersama-sama dengan gugatan pokok, mempercepat peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan dapat mencegah putusan akhir saling bertentangan.


PEMBUKTIAN

Pembuktian diperlukan karena ada bantahan atau sangkalan dari pihak lawan mengenai apa yang digugatkan, atau untuk membenarkan suatu hak. Pada umumnya, yang menjadi sumber sengketa adalah suatu peristiwa atau hubungan hukum yang mendukung adanya hak. Jadi, yang perlu dibuktikan adalah mengenai peristiwa atau hubungan hukum, bukanmegenai hukumnya. Kebenaran peristiwa atau hubungan hukum itulah yang wajib dibuktikan. Jika pihak lawan (Tergugat) sudah mengakui atau mengiayakan apa yang digugatkan oleh Penggugat, maka pembuktian tidak diperlukan lagi.

Ketentuan-ketentuan tentang pembuktian diatur dalam Pasal 162-177 HIR, Pasal 282-314 RBg, dan Stb. No. 29 Tahun 1867 tentang kekuatan surat pembuktian surat dibawah tangan. Menurut ketentuan Pasal 163 HIR, 283 RBg, pihak yang mengatakan mempunyai hak, atau menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya, atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Untuk menentukan beban pembuktian ada di pihak mana, perlu diteliti atau dirinci katentuan pasal tadi menurut bunyi kalimat sebagai berikut:

  1. Pihak yang mengatakan mempunyai hak harus membuktikan haknya itu. Biasanya Penggugat yang mengatakan mempunyai hak, maka Penggugatlah yang harus diberi beban pembuktian lebih dahulu.
  2. Pihak yang menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya harus membuktikan adanya peristiwa tersebut. Apabila pihak yang menyebutkan peristiwa itu Pengugat, maka dia harus membuktikannya, beban pembuktian ada pada Penggugat. Tetapi apabila pihak yang menyebutkan peristiwa tersebut Tergugat, maka dia harus membuktikannya, beban pembuktiannya ada pada Tergugat.
  3. Pihak yang menyebutkan suatu peristiwa untuk membantah hak orang lain harus membuktikan adanya peristiwa tersebut. Apabila pihak yang menyebutkan peristiwa tersebut adalah Penggugat, maka beban pembuktian ada pada Penggugat. Tetapi apabila pihak yang menyebutkan peristiwa itu Tergugat, maka beban pembuktian ada pada Tergugat.

Dalam hukum material (BW dan WvK) ada beberapa pasal tertentu yang mengatur tentang beban pembuktian. Dalam pasal tersebut telah ditentukan beban pembuktian itu ada pada pihak debitur. Dalam perkara perdata biasanya debitur menjadi pihak Tergugat. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain:

  1. Pasal 1244 BW tentang keadaan memaksa (overmacht, force majeur) beban pembuktian ada pada debitur.
  2. Pasal 1365 BW tentang perbuatan melawan hukum (ontrechtmatige daad unlawful act) beban pembuktian ada pada pelanggar (actor).
  3. Pasal 1394 BW tentang sewa dan bunga yang harus dibayar, beban pembuktian ada pada debitur yang sudah membayar cicilan.
  4. Pasal 1977 BW tentang bezit atas benda bergerak, beban pembuktian ada pada pemilik sebenarnya (eigenaar, owner).
  5. Pasal 648 ayat (2) WvK tentang pengangkutan (vervoer, transport) beban pembuktian ada pada pengangkut barang.

Dalam Hukum Acara Perdata Nasional yang akan datang sebaiknya ketentuan Pasal 163 HIR dan 283 RBg dipertegas bahwa yang diberi beban pembuktian itu Penggugat atau Tergugat dengan memperhatikan situasi kongkret. Ada baiknya juga meniru sistem yang berlaku pada hukum material seperti telah diuraikan di atas tadi dengan menunjuk secara tegas bahwa beban pembuktian itu ada pada Penggugat atau Tergugat.


ALAT-ALAT BUKTI

Menurut hukum acara HIR/RBg, yang menyebutkan bahwa hakim terikat dengan alat-alat bukti yang syah. Artinya dalam mengambil keputusan, senantiasa terikat dengan alat-alat bukti yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Dalam pasal 164 HIR/Pasal 248 RBg, yang menyebutkan ada 5 alat bukti dalam perkara perdata:

  1. Alat bukti tertulis (surat-surat)
  2. Alat bukti saksi
  3. Alat bukti persangkaan
  4. Alat bukti pengakuan
  5. Alat bukti sumpah

Disamping ke 5 alat bukti itu, dalam hukum acara perdata dikenal alat bukti saksi ahli dan pemeriksaan setempat :

  1. Alat bukti tulisan (pasal 165-167 HIR)
    Bukti tulisan ini ialah merupakan alat bukti yang pertama dalam perkara perdata, karena dalam hubungan keperdataan orang sering/sengaja menyediakan bukti yang dapat dipakai apabila timbul perselisihan, bukti tersebut ialah surat. Ada 2 kelompok surat sebagai alat bukti yaitu: Akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, yang menjadi bukti paling sempurna bagi kedua belah pihak dan sekalian ahli warisnya, atau yang mendapat hukum darinya. Apabila dibandingkan dengan akta di bawah tangan, juga memiliki kakuatan sempurna sepanjang isi dan tanda-tangan dari akta tersebut, diakui oleh yang bersangkutan.
  2. Alat bukti saksi (pasal 139, 152, 168-172 HIR)
    Kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan, dengan jalan pembuktian secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalm perkara, yang dipanggil dipersidangan. Dalam sistim hukum acara, pembuktian dengan saksi oleh karena dalam masyarakat desa adat, perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan biasanya tidak tertulis, melainkan dihadiri dengan saksi-saksi, hal ini dalam masyarakat umumnya perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan dengan dasar saling caya-mempercayai, tanpa dituangkan dalam sehelai kertas (tulisan) yang diterangkan oleh saksi dalam pembuktiannya ialah ; apa yang saya lihat, rasakan sendiri dengar sendiri, apa sebabnya saksi mengetahui peristiwa tersebut. Dibawah sumpah saksi harus memberikan keterangan yang jujur, saksi palsu dituntut pidana (pasal 242 KHUP) Pasal 172 HIR.
  3. Alat bukti persangkaan (Pasa173HIR)
    Alat bukti persangkaan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti, atau peristiwa dikenal, kearah suatu peristiwa yang belum terbukti, yang menarik kesimpulan adalah hakim, Undang-undang. Dalam teori hukum acara perdata tentang menarik persangkaan menurut Undang-undang, haruslah dianggap sebagai perbandingan saja, oleh hakim harus dipertimbangkan apakah dalam kasus tertentu dipertimbangkan apakah dalam kasus tertentu, berlaku ketentuan-ketentuan tersebut. Menurut pasal 173 HIR, perasangkaan itu boleh diperhatikan oleh hakim apabila prasangkaan itu penting seksama tentu dan sesusai dengan yang lainnya.
  4. Alat bukti pengakuan (pasal 174, 175, 176 HIR)
    Pengakuan didepan sidang memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang melakukannya, arti hakim harus menganggap dalil-dalil yang telah dikemukakan dan diakui itu adalah benar dan mengabulkan segala tuntutan. Menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro, SH ajaran pengakuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan ini sangat mengecewakan oleh karena tidak masuk akal atau tidak dapat dimengerti oleh kelayakan ramai, sebaiknya dalam menghadapi pengakuan dengan tanbahan ini, hakim diberi kebebasan untuk menetapkan seberapa jauh dalam memberi kekuatan terhadap pengakuan semacam ini, seperti halnya pengakuan di luar sidang.
  5. Alat bukti sumpah (Pasal 155/158 HIR)
    Sumpah adalah suatu pernyataan yang nikmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji dan keterangan dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa dari Tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum olehnya.
    Menurut sistim HIR/RBg disebutkan 3 sumpah sebagai alat pembuktian :
    a. Sumpah supletoir (pelengkap), ialah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa.
    b. Sumpah Aestimatoir (Penaksir): Sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian. Sumpah ini baru dapat dibebaskan oleh hakim kepada penggugat apabila penggugat telah dapat membuktikan haknya atas ganti kerugian, tetapi jumlahnya belum pasti.
    c. Sumpah disisoir (pemutusan, pasal 156 HIR): Sumpah pemutusan ini dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya. Dalam hukum acara perdata, dalam pembuktian sumpah pemutus ini adalah datangnya dari pihak bukan diperintahkan oleh hakim, sumpah pemutus ini dapat dilakukan setiap selama dalam proses persidangan. Sumpah pemutus ini dapat diumpamakan sebagai pedang yang bermata dua yang tajam.

KEPUTUSAN PENGADILAN

Setelah pemeriksaan perkara selesai, majelis hakim mengumpulkan semua hasil pemeriksaan untuk disaring mana yang penting dan mana yang tidak penting. Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis hakim berusaha menemukan peristiwanya (feit vinding, fact finding). Setelah majelis hakim mendapat kepastian bahwa telah terjadi peristiwa, lalu menentukan apakah peristiwa yang telah terjadi merupakan pelanggaran hukum atau tidak. Kemudian, majelis hakim menentukan, peraturan hukum apakah yang menguasai peristiwa yang telah terjadi itu. Inilah yang disebut menemukan hukum (rechtsvinding, law finding).

Menurut ketentuan Pasal 27 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan mamahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Ini berarti bahwa dalam masyarakat yang mengenal hukum tidak tertulis (hukum adat), hakim adalah penggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan merumuskan lewat putusan-putusannya. Untuk itu, hakim harus terjun ke tengah mesyarakat guna mengenal, merasakan, dan menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
Lain halnya di Inggris dan umumnyasi negara-negara Anglo Saxon ternasuk Amerika Serikat. Di sana para hakim terikat pada putusan-putusan hakim yang lebih tinggi dan hakim yang sejajar yang sudah ada lebih dahulu. Asas ini disebut the binding force of precedent. Dengan demikian di negara-negara tersebut terjadi judge made law atau case law (Koesoemadi Poedjosewojo, 1971, hlm. 28).

Apabila hakim telah mengetahui peristiwa yang telah terjadi dan telah menemukan hukumnya, dia segera akan menjatuhkan putusannya. Dalam putusan itu, hakim wajib mengadili semua bagian gugatan Penggugat dan semua alasan yang telah dikemukakan oleh pihak-pihak. Ini berarti hakim harus memberi putusan secara nyata untuk setiap bagaian tuntutan Penggugat. Akan tetapi, hakim dilarang menjatuhkan putusan terhadap hal yang tidak dituntut, atau mengabulkan lebih dari apa yang ditntut. Misalnya, Penggugat menuntut agar Tergugat membayar hutangnya, tetapi tidak menuntut membayar bunga. Hakim tidak boleh memutuskan menghukum Tergugat membayar hutangnya ditambah dengan bunganya (Pasal 178 HIR, 189 RBg).
Dalam hakim memberi keputusan menurut sistem HIR, terdapat 2 golongan putusan, ialah putusan sela dan putusan akhir. Salah satu putusan sela yang dikenal dalam HIR ialah yang disebut putusan provisionil.

Menurut sifatnya dikenal 3 macam putusan:

  1. putusan declaratoir: Putusan declaratoir bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Misalnya A adalah anak angkat yang syah dari B dan C atau bahwa A, B dan C adalah ahli waris almarhum X.
  2. putusan constitutif: Putusan constitutif adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru. Contohnya, adalah putusan perceraian, putusan yang menyatakan seorang jatuh pailit.
  3. putusan condemnatoir: Putusan condemnatoir adalah putusan yang berisi penghukuman. Misalnya, dimana Tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang tanah, membayar hutang.

UPAYA HUKUM

Upaya hukum adalah suatu tindakan dari salah satu pihak berperkara (Penggugat, Tergugat) untuk dapat memohonkan pembatalan putusan-putusan yang dimohonkan atau dimintakan upaya hukum itu, karena dirasakan kurang.

Dalam Hukum Acara Perdata, upaya hukum dibagi atas dua, yaitu:

  1. Upaya Hukum Biasa
  2. Upaya Hukum Istimewa/luar biasa

UPAYA HUKUM BIASA
UPAYA HUKUM BANDING

Apabila putusan Pengadilan Negeri dimintakan banding, permohonan banding disampaikan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan, naik secara lisan ataupun secara tertulis dalam teggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan. Tenggang eaktu tersebut dijadikan 30 (tiga puluh) hari jika pemohon banding berdiam diluar daerah hukum tempat Pengadilan Negeri itu bersidang untuk Jawa dan Madura, sedangkan untuk luar Jawa dan Madura tenggang waktu tersebut dijadikan 6 (enam) minggu (Pasal 188 HIR-194 HIR dan Pasal 199-205 RBg). Apabila tenggang waktu yang telah ditentukan itu sudah lampau, demikian juga biaya perkara tidak disetor, permohonan banding tidak dapat diterima (Pasal 7 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947, 199 RBg).

Permohonan banding yang dapat diterima kemudian dicatat oleh panitera Pengadilan Negeri dalam daftar yang disediakan untuk itu. Sesudah itu, panitera menyampaikan pemberitahuan permohonan banding kepada pihak lawannya. Setiap permohonan banding disertai dengan surat memori banding (memorie van appel, memory of appeal) yang berisikan alasan-alasan dimintakan banding (Pasal 10 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947, 202 RBg).


Contoh : Surat Pernyataan Mohon Banding

No…./20../Pdt/PN……
PERNYATAAN MOHON BANDING
Pada hari ini………, tanggal…………… telah datang menghadap saya……………., panitera Pengadilan Negeri di……….., seorang bernama……………………, pekerjaan……………, tempat tinggal di…………….., (berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ………….. bertindak sebagai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama ……………………) yang menyatakan mohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri di ……………….., tanggal ………………, No ……., dalam perkara antara:
………………………………………, tempat tinggal di ………………………………. sebagai penggugat;
Melawan
………………………………………, tempat tinggal di …………………………………. sebagai tergugat;
Yang dictumnya berbunyi sebagai berikut:
(diisi dengan dictum putusan yang bersangkutan)
Demikianlah saya buat pernyataan ini, yang kemudian ditandatangani oleh Pemohon tersebut dan saya panitera.

Pemohon banding Panitera tersebut
(……………………..) (……………………)


PEMERIKSAAN PADA TINGKAT BANDING

Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan dengan memeriksa berkas perkara pemeriksaan Pengadilan Negeri dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut. Apabila dipandang perlu, hakim banding dapat mendengar sendiri kedua belah pihak yang berperkara dan saksi-saksi guna melengkapi bahan-bahan yang diperlukan. Pemeriksaan perkara pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan tiga orang hakim sebagai majelis hakim, satu orang hakim bertindak sebagai ketua, dan lainya sebagai hakim anggota, serta dibantu oleh seorang penitera (Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 1974 junties Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970). Kemudian, ketentuan Pasal 15 ayat (1) tersebut diubah dengan ketentuan Pasal II ayat (1) Undang-Undang Darurat No.11 Tahun 1955 (LN No. 36 Tahun 1955), sehingga ketentuan pemeriksaan perkara perdata pada tingkat banding yang dilakukan oleh tiga orang hakim dalam perkara tertentu dapat diperiksa oleh seorang hakim saja (hakim tunggal) yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Pemeriksaan pada tingkat banding adalah pemeriksaan ulang terhadap perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri. Dalam pemeriksaan banding, majelis hakim banding mempertimbangkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam memori bandingnya. Apabila dalam memori banding tidak terdapat hal-hal yang baru, majelis hakim banding mengenyampingkan memori banding tersebut dengan alasan tidak terdapat hal-hal baru. Dengan pemeriksaan ulang dapat dikoreksi apakah putusan yang diberikan Pengadilan Negeri sudah tepat, atau kurang tepat, atau ada kesalahan. Pemeriksaan ulang dilakukan dari awal meliputi semua mengenai fakta dan mengenai hukumnya. Atas dasar ini pemeriksaan ulang atau banding dikatakan pemeriksaan pada tingkat kedua atau tertinggi.


PUTUSAN PENGADILAN BANDING

Setelah pemeriksaan perkara selesai dilakukan, majelis hakim banding segera menjatuhkan putusannya. Putusan pada tingkat banding dapat berupa:

  1. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
  2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri.
  3. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri.

Putusan menguatkan artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri dianggap benar dan tepat menurut rasa keadilan. Putusan memperbaiki artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri dipandang kurang tepat menurut rasa keadilan karenanya perlu diperbaiki. Putusan membatalkan artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri dipandang tidak benar dan tidak adil, karenanya harus dibatalkan. Dalam hal ini, Pengadilan Tinggi atau banding memberikan putusan sendiri.


UPAYA HUKUM KASASI

Menurut ketentuan Pasal 43 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika Pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.

Permohonan kasasi dapat diajukan oleh pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir di lingkungan peradilan umum. Menurut ketentuan Pasal 46 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, pemohon kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui panitera pengadilan tingkat pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada Pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.

Dalam pegajuan permohonan kasasi Pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada panitera dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985).

Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi, penitera pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama mengirimkan:

  1. permohonan kasasi;
  2. memori kasasi;
  3. jawaban atas memori kasasi;
  4. beserta berkas perkaranya;

Kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lammbatnya 30 (tiga puluh) hari. Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut tanggal penerimanya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung (Pasal 48 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985).

Sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan tersebut dapat dicabut kembai oleh Pemohon, dan apabila telah dicabut, Pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau. Apabila pencabutan kembali permohonan kaasi dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirim kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung (Pasal 49 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985).


PEMERIKSAAN PADA TINGKAT KASASI

Menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim. Dalam penjelasan dinyatakan apabila majelis bersidang dengan lebih dari 3 (tiga) orang hakim jumlahnya harus ganjil.

Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung bedasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan pengadialan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi. Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama (Pasal 50 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985).

Seperti telah dikemukakan sebelumnya, Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi hanya memeriksa soal hukumnya, tidak memeriksa soal peristiwa dan pembuktian, sehingga memori kasasi dan jawaban memori kasasi sangat penting sekali bagi Mahkamah Agung dalam menentukan apakah ada kesalahan menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, atau ada kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan yang berlaku oleh hakim yang memutus perkara yang dimohonkan kasasi itu (judex facti). Oleh karena itu, apabila memori kasasi tidak disertakan dalam permohonan kasasi, maka kasasi dianggap tidak ada sebab dianggap tidak memiliki alasan hukum.


PUTUSAN KASASI

Setelah pemeriksaan kasasi selesai, Mahkaman Agung memberikan putusannya. Menurut ketentuan Pasal 52 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain. Isi putusan kasasi dapat berupa:

  1. Permohonan Kasasi Tidak Dapat Diterima
    Alasan-alasan permohonan kasasi tidak dapat diterima adalah apabila jangka waktu yang diperkenankan untuk mengajukan kasasi telah lewat, dalam jangka waktu mana kasasi tidak dimintakan, atau memori kasasi tidak dimasukkan atau terlambat memasukkannya, atau pihak Pemohun kasasi tidak/belum menggunakan haknya yang lain, misalnya verzet pada putusan verstek, banding. Dalam hal-hal tersebut, permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian , dalam dictum putusan kasasi Mahkamah Agung dapat berbunyai sebagai berikut:
    MEMUTUSKAN:
    Menyatakan, permohonan kasasi dari Penggugat dalam kasasi tidak dapat diterima.
    Menolak permohonan kasasi dari Penggugat dalam kasasi untuk dirinya sendiri tsb.
    Menghukum Penggugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara—dst—
  2. Permohonan Kasasi Ditolak
    Alasan ditolaknya permohonan kasasi karena keberatan-keberatan yang sekarang diajukan oleh Pemohon kasasi terhadap putusan hakim judex facti semaya-mata mengenai kejadian atau peristiwa yang tidak termasuk wewenang hakim kasasi, sedangkan dulunya keberatan itu tidak pernah diajukan kepada hakim yang memutus perkara.
    Dengan demikian, dictum putusan kasasi Mahkamah Agung akan berbunyi sebagai berikut:
    MEMUTUSKAN:
    Menolak permohonan kasasi dari Penggugat dalam kasasi—dst—
    Menghukum Penggugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara—dst—
  3. Permohonan Kasasi Dikabulkan (Diterima)
    Apabila permohonan kasasi beralasan dan alasan tersebut dibenarkan oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung, maka permohonan kasasi dapat diterima dan Mahkamah Agung membatalkan putusan hakim yang dimohonkan kasasi itu. Ini berarti apa yang diputuskan oleh hakim mengenai hukum adalah tidak benar, atau tidak tepat, atau ada kesalahan dalam penerapan, atau tidak diterapkan sama sekali. Dalam hal ini, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara itu guna membenarkan hukumnya, atau menerapkan hukum yang benar atau tepat pada perkara yang dimohonkan kasasi itu. Dengan demikian, dictum putusan kasasi Mahkamah Agung dapat berbunyi:
    MEMUTUSKAN:
    Menerima permohonan kasasi Penggugat dalam kasasi—dst—
    Membatalkan putusan Pegadilan Tinggi………..—dst—dst—
    DAN MENGADILI SENDIRI:
    Mengabulkan untuk seluruh /sebagian gugatan Penggugat dalam kasasi/Penggugat asli
    Menetapkan bahwa—dst—
    Menghukum Tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara—dst–
    Pemeriksaan kasasi adalah pemeriksaan terkhir yang menyangkut soal hukum. Dengan demikian, apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dianggap benar dan tepat. Ditinjau dari sudut pembentukan hukum, putusan kasasi sangat penting karena akan mempengaruhi cara melakukan peradilan di seluruh Indonesia dan dapat pula mendorong pembuat undang-undang memperbaiki suatu peraturan sesuai dengan petunjuk Mahkamah Agung (Wirjono Pridjodikoro, 1962, hlm. 106-107).

UPAYA HUKUM LUAR BIASA

  1. Peninjauan Kembali (Request Civiel)
    Adalah upaya untuk memeriksa atau untuk mementahkan kembali Putusan PN, PT dan MA yang sudah tetap (In Kracht van Gewijsde).
    Upaya PK tidak dapat menghalangi eksekusi.
    Alasan-alasan PK (Pasal 67 UU No. 14 1985)
    a. Apabila putusan didasarkan atas:
    1) Suatu kebohongan
    2) Suatu tipu muslihat
    3) Bukti-bukti palsu
    b. Apabila setelah perkara diputus ditemukan NOVUM (bukti baru)
    c. Apabila telah dikabulkan:
    1) Suatu hal yang dituntut
    2) Lebih dari petitum
    d. Suatu badan petitum belum diputus
    e. Putusan bertentangan satu sama lain padahal:
    – Pihak-pihak sama
    – Soal sama
    – Dasar sama
    – Pengadilan sama
    – Sama tingkatnya
    f. Apabila suatu putusan terdapat
    1) Kekhilafan hakim
    2) Kekeliruan Nyata
  2. Derden Verzet
    Adalah perlawana yang diajukan oleh pihak ketiga, pihak ketiga ini tadinya tidak ada sangkut paut dengan pihak-pihak tetapi setelah putusan tetap, ada hak pihak ketiga yang dirugikan.
    Derden Verzet diatur dalam BRV Pasal 378,379. Diisyaratkan kerugian tidak hanya mempunyai kepentingan saja, tetapi nyata-nyata telah dirugikan hak-haknya. Contoh : A menggugat B mengenai sebuah mobil yang sesungguhnya mobil tersebut milik C.
    Unsur-unsur dalam Derden Verzet:
    a. Adanya kepentingan dari pihak ketiga
    b. Secara nyata hak pihak ketiga dirugikan

PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN (EKSEKUSI)

Putusan pengadilan yang memerlukan pelaksanaan adalah putusan pengadilan yang bersifat menghukum (kondemnator). Pelaksanaan tersebut memerlukan bantuan dari pihak yang kalah perkara, artinya pihak yang bersangkutan harus dengan sukarela melaksanakan putusan pengadilan. Melaksanakan putusan pengadilan artinya bersedia memenuhi kewajiban untuk berpretasi yang dibebankan oleh pengadilan melalui putusannya.

Apabila pihak yang kalah tidak mau atau lalai melaksanakan putusan pengadilan, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara, baik secara lisan maupun secara tertulis agar putusan pengadilan dilaksanakan. Untuk itu, ketua menyuruh memanggil pihak yang kalah serta memperingatkannya agar dia melaksanakan putusan pengadilan selambat-lambatnya dalam tempo 8 (delapan) hari (Pasal 196 HIR, 207 RBg).

Apabila dalam tempo 8 (delapan) hari itu putusan pengadilan tidak dilaksanakan, atau pihak yang kalah setelah dipanggil dengan patut tidak juga menghadap, maka ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya memerintahkan secara tertulis agar melakukan penyitaan atas barang bergerak milik pihak yang kalah seganyak harga yang wajib dibayar ditambah biaya pelaksanaan putusan pengadilan. Apabila barang bergerak tidk ada atau tidak mencukupi, maka dilaksanakan penyitaan atas barang tidak bergerak (Pasal 197 ayat (1) HIR, 208 RBg).

Menurut ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan. Selanjutnya dalam Pasal 60 Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 tentang Peradilan Umum ditentukan:
”Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan pengadilan”.

Selanjutnya lagi, dalam Pasal 63 ayat (1) huruf (c) dan (d) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 ditentukan;
”Jurusita bertugas melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri, membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan pada pihak-pihak yang berkepentingan”.

Akhirnya, dalam Pasal 197 ayat (2) dan (6) HIR, atau Pasal 209 ayat (1) dan Pasal 210 ayat (1) RBg ditentukan:
”penyitaan dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri dengan dibantu oleh dua orang saksi”.

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksana putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah Panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh jurusita dan dua orang saksi, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri.


CARA MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN

Apabila surat perintah pelaksanaan (eksekusi) yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri telah dikeluarkan, maka panitera dibantu oleh juru sita dan dua orang saksi dengan membawa surat perintah pergi ke tempat penyitaan. Disana panitera dan jurusita menunjukkan surat perintah kepada pihak-pihak atau pejabat yang bersangkutan, misalnya kepala desa, camat setempat. Berdasarkan surat perintah tersebut petugas eksekusi bertindak sebagai pejabat umum (openbare ambtenaar, public officer) yang menurut peraturan hukum wajib melakukan jabatan umum. Oleh karena itu, siapa yang menentang atau menghambat dengan kekerasan atau ancaman kekerasan petugas eksekusi dapat dihukum menurut Pasal 211-214 KUHP (R.M. Soenardi, 1974, hlm.3).

Pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan dengan penyitaan harta kekayaan milik pihak yang kalah. Menurut ketentuan Pasal 197 HIR, 208-212 RBg penyitaan dilakukan oleh panitera atau penggantinya dengan dibantu oleh (2) dua orang saksi yang memenuhi syarat menurut undang-undang. Panitera atau penggantinya membuat berita acara (procces verbaal, procces report) tentang penyitaan itu yang ditandatanganinya dan saksi-saksi. Kepada orang yang barangnya disita diberitahukan maksud penyitaan apabila dia hadir. Penyitaan barang bergerak dapat juga dilakukan terhadap milik orang yang kalah yang kebetulan sedang berada dalam tangan orang lain, tetapi penyitaan itu tidak dapat dilakukan terhadap barang atau hewan yang dipakai untuk menjalankan perusahaannya.


KESIMPULAN

Berdasarkan atas trilogi peradilan yaitu: cepat, sederhana, dan ringan biaya, pemeriksaan perkara di terkasang tidak sesuai dengan asas trilogi peradilan tersebut malah bisa dibilang kebalikannya. Kerena dalam mekanisme pemeriksaan perkara di pengadilan secara faktoir sesuai apa yang kita lihat, dengar, dan rasakan adalah sangat berbelit-belit, memakan banyak waktu, bahkan prosedurnya pun sangat rumit.

Berbeda dengan perkara pidana, dalam Hukum Acara Perdata mengenal perdamaian. Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 menyatakan bahwa semua perkara perdata yang diajukan pada pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Bahkan hakim selalu berusaha untuk menawarkan usaha perdamaian kepada para pihak baik sebelum proses persidangan (mediasi) maupun selama proses persidangan. Bila melalui usaha perdamaian (mediasi) ini kedua belah pihak mencapai kesepakatan, maka para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangai oleh para pihak. Namun jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada hakim. Dan untuk penyelesaikan sengketa akan dilanjutkan ke pengadilan melalui proses persidangan berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Pemeriksaan perkara di pengadilan pada tingkat pertama dilakukan di Pengadilan Negeri dan apabila salah satu pihak yang bersengketa merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan, maka mereka dapat mengajukan upaya-upaya hukum, seperti banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung, serta upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit PT Citra Adtya Bakti,Bandung, 2000.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oerip Kertawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Penerbit CV. Mandar Madju, Bandung, 1989.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1993.
Diktat Kuliah, Hukum Acara Perdata, Penerbit Departemen Pendidikan Nasional Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2005.
K. Wantjik Saleh, Hukum Acara Perdata RBG/HIR, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.
UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No. 14 Tahun 1970 jo UU No. 39 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

 

Komentar

komentar

×

Om Swastiastu

Klik profile di bawah untuk chatting melalui WhatsApp atau kirim email ke adiseraya_lawyer@yahoo.com

× Hubungi melalui WhatsApp.
Send this to a friend