Posts Tagged ‘advokat karangasem’
Advocate office in Bali
Advocate office in Bali I Made Adi Seraya, S.H., M.H Pengertian advokat secara bahasa, berasal dari bahasa latin yaitu advocare, yang berarti to defend (mempertahankan), to call to ones said (memanggil seseorang untuk mengatakan sesuatu), to vouch or to warrant (menjamin). Dalam bahasa Inggris, pengertian advokat diungkapakan dengan kata advocate, yang berarti: to defend
Read MoreKonsultan Hukum di Bali
Konsultan Hukum di Bali I Made Adi Seraya, S.H., M.H Konsultan Hukum adalah istilah yang familiar digunakan masyarakat umum. Namun sebetulnya istilah-istilah tersebut merujuk pada suatu profesi yang sama yaitu Advokat. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Advokat (UU Advokat) mengatakan, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik
Read MoreAdvocate in Bali
Advocate in Bali I Made Adi Seraya, S.H., M.H Pengertian advokat secara bahasa, berasal dari bahasa latin yaitu advocare, yang berarti to defend (mempertahankan), to call to ones said (memanggil seseorang untuk mengatakan sesuatu), to vouch or to warrant (menjamin). Dalam bahasa Inggris, pengertian advokat diungkapakan dengan kata advocate, yang berarti: to defend by
Read MoreLawyer di Bali
Lawyer di Bali I Made Adi Seraya, S.H., M.H Lawyer adalah ahli hukum, dalam semua teori ilmu dan praktek hukum yang mendapatkan izin praktek diangkat dan disumpah berdasarkan UU No.18 tahun 2003 Pengacara dapat menolong, membantu ,mewakili, mendampingi serta menjaga , semua kepentingan anda pribadi, keluarga, harta kekayaan, usaha/perusahaan anda dari semua yang berhubungan
Read More