Posts Tagged ‘pengacara bali’
Perkara Pinjam Nama (Nominee) dalam Kepemilikan Tanah/Properti oleh Orang Asing di Indonesia
Perkara Pinjam Nama (Nominee) dalam Kepemilikan Tanah/Properti oleh Orang Asing di Indonesia Ilustrasi Nominee (pinjam nama) dalam praktik sehari-hari adalah penggunaan nama seseorang Warga Negara Indonesia sebagai pemegang saham suatu PT di Indonesia atau sebagai salah seorang persero dalam suatu Perseroan Komanditer, atau lebih jauh lagi, penggunaan nama tersebut sebagai salah satu pemilik tanah
Read MoreRuang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana
Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Ilustrasi Pada dasarnya ada dua hal yeng menyangkut berlakunya hukum pidana, yaitu berdasarkan Waktu dan Tempat Berlakunya Hukum Pidana. 1. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu 1.1. Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pruevia Lege Punali Mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan,yaitu mengenai criminal act terdapat dasar yang pokok, yaitu
Read MoreMekanisme Pengajuan Gugatan
Mekanisme Pengajuan Gugatan Ilustrasi Mekanisme pengajuan gugatan dimulai dari; 1. Pengadilan Negeri Apabila suatu perkara tidak dapat diselesaikan secara damai oleh pihak-pihak yang berperkara, maka jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah minta penyelesaian melalui pengadilan. Untuk itu, pengugat mengajukan gugatan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. Gugatan yang diajukan kepada ketua Pengdilan Negeri itu
Read MorePenyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mekanisme Arbitrase
Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mekanisme Arbitrase Dokumentasi DUNIA bisnis di Bali hampir tanpa masalah. Masalah sengketa dalam dunia bisnis bisa menjadi lahan empuk kaum advokad. Peluang praktisi hukum yang bergabung di bawah Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) untuk terlibat dalam menyelesaikan sengketa bisnis melalui sidang arbitrase amat terbuka lebar. Hal ini ditekankan Wakil Ketua Umum
Read MoreHukum Adat
Hukum Adat Ilustrasi A . PENGERTIAN Hukum Adat adalah keseluruhan peraturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak di kodifikasikan. Dengan kata lain Hukum Adat adalah adat kebiasaan yang mempunyai akibat hukum. Istilah Hukum adat adalah terjemahan dari adatrecht yang pertama kali diperkenalkan oleh Prof.
Read MoreHukum Adat Bali
Hukum Adat Bali Ilustrasi I BIDANG HUKUM TANAH Kedudukan hukum adat tanah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah hukum adat berlaku bagi tanah-tanah yang dikenal dengan hak-hak Indonesia, seperti tanah milik, tanah usaha, tanah golongan, tanah bengkok dan lain-lain, dualisme mengenai hukum tanah tersebut dihapuskan yang selanjutnya berlaku hukum tanah nasional yang
Read MorePerkawinan Beda Agama
Apakah Perkawinan Beda Agama Sah? Ilustrasi Perkawinan, dalam hukum perdata ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang peremuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian pasal 26 Burgerlijk Wetboek. Apakah artinya itu? Pasal itu hendak menyatakan, memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Burgerlijk Wetboek)
Read MoreKantor Pengacara di Bali
Kantor Pengacara di Bali I Made Adi Seraya, S.H., M.H Kantor Pengacara adalah tempat dimana seseorang yang sedang menghadapi masalah hukum bisa datang dan mendapatkan jalan keluar untuk persoalan hukum yang sedang dihadapinya. Jalan keluar yang dimaksud tentunya adalah kerena adanya pendampingan dari seorang Pengacara, yang dengan pengetahuannya dan kemampuannya dalam bidang hukum bisa
Read MoreLawyer Office in Bali
Lawyer Office in Bali I Made Adi Seraya, S.H., M.H Lawyer adalah ahli hukum, dalam semua teori ilmu dan praktek hukum yang mendapatkan izin praktek diangkat dan disumpah berdasarkan UU No.18 tahun 2003 Pengacara dapat menolong, membantu ,mewakili, mendampingi serta menjaga , semua kepentingan anda pribadi, keluarga, harta kekayaan, usaha/perusahaan anda dari semua yang
Read MoreKantor Advokat di Bali
Kantor Advokat di Bali I Made Adi Seraya, S.H., M.H Pengertian advokat secara bahasa, berasal dari bahasa latin yaitu advocare, yang berarti to defend (mempertahankan), to call to ones said (memanggil seseorang untuk mengatakan sesuatu), to vouch or to warrant (menjamin). Dalam bahasa Inggris, pengertian advokat diungkapakan dengan kata advocate, yang berarti: to defend
Read More